PHB instalasi listrik




Ada teman saya yang awam tentang listrik biasa menyebutnya lemari kabel, ya namanya juga belum paham pasti pengetahuannya berdasarkan apa yang dilihat saja...
padahal bukan cuma kabel loh didalam PHB itu, jadi bagi yang masih belum paham semoga artikel ini bermanfaat buat teman-teman.
Panel Hubung Bagi

PHB...??? opo kuiiii PHB..?

,,langsung saja kita simak pembahasan dibawah ini:
PHB adalah panel hubung bagi / papan hubung bagi dapat dibedakan sebagai :
- Panel Utama  : Main Distribution Panel
- Panel Cabang : Sub Distribution Panel
- Panel Beban   : Sub-sub Distribution Panel
Di dalam panel biasanya busbar dibagi menjadi dua segmen yang saling  berhubungan dengan saklar pemisah, yang satu mendapat saluran masuk dari APP (pengusaha ketenagalistrikan) dan satunya lagi dari sumber listrik sendiri (genset). Busbar dalam PHB dibagi menjadi dua segmen dengan tujuan agar pada saat sumber listrik dari PLN mati akibat dari adanya gangguan atau sedang dalam pemeliharaan, maka suplai ke beban tidak akan ikut mati atau terganggu dengan adanya sumber listrik sendiri dari genset sebagai suplai cadangan.
untuk PHB sistem tegangan rendah, hantaran utamanya merupakan kabel feeder dan biasanya menggunakan NYFGBY.

Dalam PHB juga terdapat peralatan pengaman arus listrik sebagai penghubung dan pemutus yaitu terdiri dari :
- Circuit Breaker (CB)
MCB (Miniatur Circuit Breaker)
MCCB (Mold Case Circuit Breaker)
NFB (No Fuse Circuit Breaker)
ACB (Air Circuit Breaker)
OCB (Oil Circuit Breaker)
VCB (Vacuum Circuit Breaker)
SF6CB (Sulfur Circuit Breaker)
- Sekering dan pemisah
Switch dan Disconnecting Switch (DS)
Dibawah ini merupakan peralatan tambahan dalam PHB antara lain :
- Rele proteksi
- trafo tegangan, trafo arus
- alat-alat ukur besaran listrik : amperemeter, voltmeter, frekuensi meter, cosphi
meter
- lampu-lampu indikator
- dll
 contoh gambar pengkawatan PHB sederhana:
Gambar PHB panel hubung bagi

Menurut PUIL 2000 Perlengkapan Panel hubung bagi dan kendali (PHB) yaitu,
  1. Mengatur persyaratan meliputi pemasangan, sirkit, ruang pelayanan dan penandaan untuk semua perlengkapan yang termasuk katagori PHB, baik tertutup, terbuka, pasangan dalam, maupun pasangan luar.
  2. PHB adalah perlengkapan yang berfungsi untuk membagi tenaga listrik dan / atau mengendalikan dan melindungi sirkit dan pemanfaat listrik, mencakup sakelar pemutus tenaga, papan hubung bagi tegangan rendah dan sejenisnya.
  3. Terdiri atas 6 pasal antara lain : ruang lingkup, ketentuan umum, perlengkapan hubung bagi dan kendali tertutup, perlengkapan hubung bagi dan kendali terbuka, lemari hubung bagi, komponen yang di pasang pada perlengkapan hubung bagi dan kendali.


EmoticonEmoticon