Bagi orang teknik tidaklah asing kata tersebut, Karena yang
mendasari orang teknik dan sebagai patokan dalam bekerja yang baik adalah K3. Jika
K3 diabaikan dalam kerja industry maka akan berakibat fatal bias-bisa nyawapun
tak terselamatkan. Nah,mari kita bahas sedikit tentang K3 dibawah ini:
A. PENGERTIAN UMUM
Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk menciptakan
keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan. Sedangkan kecelakaan
sendiri adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serba tiba-tiba dan
menimbulkan kerugian baik harta (material) maupun jiwa/manusia. Tuntutan pekerjaan yang semakin kompleks
disertai penggunaan teknologi yang makin canggih selain menyebabkan kenyamanan
dan kemudahan dalam bekerja, tetapi juga mengandung resiko bahaya yang lebih
besar akibat penggunaan bahan, alat dan teknologi. Bahaya-bahaya yang dapat
mengancam antara lain kecelakaan kerja, pencemaran udara, kebisingan, dan
kebakaran. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya peningkatan keselamatan dan
kesehatan kerja dalam bentuk usaha pencegahan.
Pencegahan adalah segala daya upaya yang dilakukan secara berencana
untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Dengan demikian usaha pencegahan harus
dilakukan oleh setiap individu dan unit kerja agar jumlah peristiwa kecelakaan
kerja, penyebab kecelakaan dan jumlah kecelakaan dapat dikurangi sekecil
mungkin melalui perencanaan yang baik.
B. DASAR HUKUM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja didasarkan
pada Undang-Undang Keselamatan kerja No.1 Tahun 1970, Undang-undang No. 2 Tahun
1963, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dengan dasar hukum yang kuat
tesebut, setiap perusahaan berkewajiban untuk melindungi keselamatan
karyawannya, sedangkan dilain pihak karyawanpun berkewajiban untuk mentaati dan
mematuhi ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan keselamatan kerja yang telah
ditetapkan. Oleh karena itu, untuk
pelaksanaan undang-undang ini, setiap tempat kerja/perusahaan perlu
dibentuk bahagian kursus keselamatan kerja yang menangani langsung usaha-usaha
pencegahan kecelakaan tersebut.
C. MENGAPA KECELAKAAN
KERJA HARUS TERJADI
Setiap kecelakaan pasti merugikan baik terhadap
perusahaan maupun tenaga kerja, yang secara tidak langsung juga merupakan
kerugian bagi masyarakat maupun negara, karena meyangkut masalah produksi, maka
dari itu setiap usaha keselamatan kerja adalah menyangkut usaha-usaha
perlindungan terhadap sarana-sarana untuk unsur-unsur pokok produksi, antara
lain: (a) Manusia, (b) alat-alat kerja (mesin) dan material (bahan-bahan), (c)
Waktu, (d) Nilai kepercayaan terhadap perusahaan.
KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA
1. Manusia Seorang
karyawan yang ahli (skill) diperoleh melalui proses waktu yang panjang
(pendidikan dan pengalaman) serta dengan biaya yang tidak sedikit, karena itu
merupakan aset (kekayaan/harta benda)yang sangat bernilai bagi perusahaan. Bila
seorang karyawan/pekerja mengalami kecelakaan, ia mengalami cidera dan tidak
mampu bekerja sementara atau mungkin untuk keselamatannya. Dengan demikian,
bila yang bersangkutan mendapat cidera, maka harus ada atau dicari
penggantinya, jelas hal ini merupakan kerugian yang tidak ternilai, disamping
itu sipekerja sendiri akan menderita dan tak mampu bekerja yang membawa efek
terhadap penghasilannya, yang kemudian berpengaruh terhadap keluarganya,
apalagi jika karyawan tersebut tidak mampu bekerja untuk selama-lamanya.
2. Alat Kerja dan Material Akibat kecelakaan kerja, maka
kerugian yang dapat timbul berupa kerusakan-kerusakan mesin-mesin dan alat-alat
produksi, serta bahan-bahan dan saran penunjang lainnya, disamping itu harus
pula dikeluarkan biaya-biaya lainnya.
3. Waktu
Akibat kecelakaan kerja dapat menyebabkan terganggunya
rencana produksi yang telah disusun, pekerjaan terhenti seketika sehingga
mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.
4. Kepercayaan (goodwill) Akibat kecelakaan kerja dapat
menyebabkan kepercayaan masyarakat juga akan berkurang yang dapat dilihat dari
nilai premi asuransinya, apabila perusahaan itu tidak aman, maka nilai premi
asuransinya akan tinggi (meningkat). Bila suatu perusahaan sering mengalami
kecelakaan, semangat serta gairah kerja karyawannya akan menurun (selalu
dihinggapi rasa takut) dan membawa akibat terhadap efisiensi serta
produktivitas.
D. SEBAB-SEBAB
KECELAKAAN
Dalam sejarahnya
sebagian besar kecelakaan kerja diakibatkan oleh faktor manusia yang bekerja,
misalnya mata pekerja terkena beram hasil pengerindaan, terkena beram hasil
pembubutan dan pengeboran. Kecelakaan tersebut disebabkan manusia yang bekerja
tidak mau mengunakan alat-alat keselamatan kerja, yaitu kacamata.
1.
Tidak mematuhi peraturan tentang keselamatan
kerja, seperti tidak memakai baju kerja, tidak menggunakan sarung tangan, tidak
memakai kaca mata,dan alat-alat yang lainnya.
2.
Pekerja tidak tahu cara mengoperasikan
alat/mesin dengan benar, dan malu untuk bertanya.
3.
Pekerja tidak mampu mengoperasikan mesin
disebabkan ia belum terlatih. Sikap kerja yang tidak benar, seperti
berlari-lari dalam bengkel, bersendagurau, menggangu rekan bekerja, tidak
mengindahkan aturan-aturan bengkel.
4.
Faktor lingkungan kerja.
6. Banyak kecelakaan
kerja diakibatkan oleh kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, seperti :
a. Kondisi tempat kerja yang tidak rapi, misalnya banyak
beram dan potongan-potongan bahan berserakan disekitar tempat bekerja, sehingga
pekerja kemungkinan dapat jauh akibat terpeleset.
b. Bekerja dekat dengan bagian-bagian benda yang berputar,
atau bahagian mesin yang berputar, dan tanpa pelindung. Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha
keselamatan kerja diperusahaan/industri, manusia menganggap bahwa kecelakaan
kerja terjadi karena nasib belaka, namun sebenarnya setiap kecelakaan
disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendiri-sendiri
atau bersamasama, yaitu :
1.
Tindakan tidak aman dari manusia itu sendiri
(unsafe act) a. Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan b. Tidak mengunakan perlindungan diri yang
disediakan c. Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan d.
Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya
2.
Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja (unsafe
condition)
a. Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengaman, konstruksi
kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan sebagainya b. Lingkungan kerja yang tidak aman bagi
manusia (becek atau licin,ventilasi atau pertukaran udara, bising atau
suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/kebersihan dan lain-lain)
E. APAKAH KECELAKAAN
DAPAT DICEGAH
Timbul suatu pertanyaan apakah kecelakaan yang merugikan itu
dapat dicegah? pada prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah
karena : a. Kecelakaan yang terjadi pasti ada sebab-sebabnya. b. Bilamana
sebab-sebab kecelakaan itu dapat dihilangkan maka kecelakaan dapat dicegah
F. BAGAIMANA UPAYA
MENCEGAHNYA
Pencegahan kecelakaan
adalah suatu usaha untuk menghindarkan tindakan-tindakan yang tidak aman dari
pekerja serta menguasahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung
faktor-faktor lingkungan yang membahayakan (unsafe condition).
G. SEBAB-SEBAB
SEORANG MELAKUKAN TINDAKAN TIDAK AMAN
Seseorang melakukan tindakan kesalahan yang mengakibatkan
kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh:
1.
Yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana
melakukan pekerjaan dengan aman dan tidak tahu bahaya-bahayanya sehingga
terjadi kecelakaan, karena itulah harus diberi pendidikan dan latihan.
2.
Yang bersangkutan sudah mengetahui cara yang
aman, bahaya-bahaya dan sebagainya, tetapi karena belum mampu/kurang terampil
atau kurang ahli, dan akhirnya melakukan kesalahan yang gagal.
3.
Walaupun yang bersangkutan telah mengetahui
dengan jelas cara kerja/peraturan, sedangkan yang bersangkutan dapat
melaksanakannya, tetapi karena kemauan tidak ada, akhirnya ia melakukan
kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan, misalnya tidak mau memakai alat-alat
keselamatan kerja yang disediakan, sengaja melepas alat pengaman dan lain-lain.
Karena itu usaha pencegahan kecelakaan dari faktor manusia ini dapat dilakukan
dengan pengawasan, pembinaan karyawan dan latihan serta kerja sama yang baik
dalam bekerja.
H. BAGAIMANA MENGATASI
LINGKUNGAN YANG TIDAK AMAN
Keadaan tidak aman dalam lingkungan dapat diatasi dengan
cara :
1.
Menghilangkan sumber-sumber bahaya atau keadaan
yang tidak aman, agar tidak lagi menimbulkan bahaya misalnya, alat-alat yang
rusak diganti atau diperbaiki
2.
Meghilangkan sumber bahaya agar tidak lagi
menimbulkan bahaya misalnya, bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi
tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan.
3.
Mengendalikan sumber bahaya atau keadaan tidak
aman secara teknik, misalnya memasang
safety valve/ non return valve pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang
alat-alat kontrol dan sebagainya. Untuk mengetahui adanya unsafe condition
harus dilakukan pengawasan yang seksama terhadap lingkungan kerja.
I. PERANAN
PEKERJA DALAM MENCEGAH KECELAKAAN
Karyawan, baik pengawas maupun pekerja
pelaksana merupakan kunci keberhasilan dari usaha-usaha keselamatan kerja. Hal
ini dikarenakan karyawan paling mengenal kondisi dan bahaya-bahaya yang ada
ditempat/sekitar tempat kerjanya serta cara yang aman dalam melakukan pekejaan
karyawan paling berkepentingan karena mereka menjadi korban pertama apabila
terjadi kecelakaan. Peranan karyawan dalam hal ini adalah :
a.
Secara aktif dalam usaha-usaha pencegahan
kecelakaan ditempat masingmasing.
b.
Melapor kepada atasan/pengawas keselamatan kerja
(safety dept) apabila terjadi kecelakaan atau menemui hal-hal yang berbahaya
dilingkungan kerjanya.
c.
Semua aturan dan ketentuan keselamatan kerja
dalam melakukan pekerjaan harus dipatuhi.
d.
Memberikan nasehat/saran kepada rekan
sekerja/lingkungan apabila mereka melakukan hal-hal yang berbahaya (unsafe
act).
e.
Alat-alat keselamatan kerja yang disediakan
harus digunakan sebagaimana mestinya.
J. UNSUR PENYEBAB
KECELAKAAN
Setiap orang cenderung menyalahkan, apabila terjadi
kecelakaan dengan kata-kata “Ceroboh atau bekerja kurang hati-hati”. Kalau disimak
dari kata-kata diatas, memang sebagian besar penyebab kecelakaan kerja adalah
disebabkan oleh faktor manusianya. Maka pernyataan diatas adalah wajar. Tetapi
apakah kita harus selalu menyalahkan tanpa mencari penyebab yang pasti, agar
dikemudian hari kecelakaan tersebut dapat dihindari. Sebenarnya tidak ada hal
yang misterius disekeliling tempat terjadinya kecelakaan, sebab kecelakaan
pasti diakibatkan oleh tiga unsur pokok yang ada didalam bengkel/tempat
kejadian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu: unsur manusia, unsur
alat/mesin, dan unsur lingkunggan kerja dan alat pendukungnya. Kalau diklasifikasi pada dasarnya unsur pokok
penyebab terjadinya kecelakaan ada 4 yaitu :
1.
Unsur perantara yang dapat diakibatkan
kecelakaan kerja, seperti: palu tangan, potongan-potongan pelat baja,
potongan-potongan pila, beramberam yang tajam, dan lain sebagainya. Sedang dari
mesin perkakas misalnya pisau potongan, pahat/potongan dan lainnya.
2.
Cara bekerja/sikap kerja dari pekerja, seperti:
mengabaikan pemakaian alatalat keselamatan kerja, menggunakan alat tidak sesuai
dengan fungsinya dan sedang bersenda-gurau.
3.
Kondisi dari pekerja itu sendiri, seperti:
kurang sehat, buta warna, kurang pendengarannya, terlalu berat beban kerja,
kurang berminat pada kerja yang dikerjakan, dan lain sebagainya.
4.
Keadaan lingkungan kerja yang tidak aman,
seperti bekerja dekat dengan ketell-ketel uap, bekerja dekat dengan bahan-bahan
kimia yang berbahaya dan sebagainya. Sedangkan apabila ditinjau dari segi jenis
kecelakaan yang sering terjadi didalam bengkel kerja mesin atau perusahaan
adalah dapat diperlihatkan pada pernyataan sebagai berikut : 1. Jatuh 20% 2.
Objek jatuh, bergerak, atau akan mengangkat 10% 3. Mesin 9% 4. Peralatan tangan
10% 5. Menabrak benda diam 6% 6. Alat angkat 5% 7. Terkena arus listrik 2% 8.
Terbakar 2% 9. Terluka akibat mengangkat barang 30% 10. Lain-lain 6% .
K. ALAT KESELAMATAN KERJA
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mensyaratkan kepada
seluruh perusahaan/ industri agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman dan
selamat, sesuai dengan norma-norma keselamatan kerja. Semua hal kerja,
lingkungan kerja, dan peralatan yang digunakan untuk bekerja. Sedangkan langkah
kerja atau prosedur kerja telah ditetapkan oleh perusahaan atau industri yang
bersangkutan. Semua peraturan yang dibuat mempunyai tujuan yang sama yaitu
menciptakan situasi kerja yang aman dan selamat. Perencanaan proses produksi
yang baik dan penataan peralatan (lay out) tempat bekerja terus dikembangkan
dengan tujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman bagi para pekerja dan
peralatan kerja itu sendiri. Disamping itu mesin-mesin telah dirancang makin
baik, sehingga kecelakaan kerja yang disebabkan oleh mesin bisa dikurangi
menjadi sedemikian kecilnya.
Sebagai contoh mesin-mesin bubut yang baru telah dilengkapi
dengan peralatan penahan beram hasil pemotongan tidak akan terlempar keluar
dari mesin. Dengan kondisi yang demikian, maka kecelakaan kerja akibat terkena
beram yang panas dan tajam sudah dapat dihindari. Langkah ini adalah salah satu
dasar dari suatu uji coba pemakaian alat keselamatan kerja yang terpasang pada
mesin itu sendiri. Perbaikan terhadap perencanaan mesin terus dikembangkan
seperti, misalnya: terhadap kebisingan akibat gesekan antara komponen mesin
atau karena hubunggan roda-roda gigi penggerak suara bising pada mesin dapat
mengakibatkan rusaknya pendengaran pekerja. Untuk itu dapat dilihat makin hari
makin halus bunyi atau suara mesin, sehingga pekerja akan terhindar dari
kebisinggan berlebihan yang dapat menyebabkan rusaknya telinga. Banyak hal yang
telah dikembangkan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti
penggunaan pipa-pipa penyalur bahan kimia yang berbahaya, pemakaian
tangki-tangki penyimpan yang sesuai dengan standar
keselamatan kerja. Dengan demikian bahaya luka akibat
terkena bahan kimia yang berbahaya sewaktu pengangkutan bisa dihindari. Semua
kegiatan yang telah dilakukan seperti yang dibicarakan diatas tidak akan
berhasil tanpa adanya dukungan dan sikap dari para pekerjaan itu sendiri, maka
sudah waktunya diperlukan suatu peraturan atau intruksi agar semua pekerja
selalu mentaati segala peraturan yang berlaku mengenai masalah keselamatan
kerja. Dan diharuskan semua pekerja memakai alat-alat keselamatan kerja sesuai
dengan jenis pekerjaan yang telah dilakukan.
L.
PEMILIHAN ALAT-ALAT KESELAMATAN KERJA
Alat-alat keselamatan
kerja mutlak diperlukan bagi para pekerja guna menjamin agar pekerja dapat
bekerja dengan aman. Alat keselamatan kerja tersebut harus mempunyai
persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu :
1.
Alat-alat keselamatan kerja tersebut harus
sesuai dengan jenis pekerja dan jenis alat/mesin yang dioperasikan,sehingga
efektifitas pemakaian alat keselamatan kerja benar-benar terpenuhi.
2.
Alat-alat keselamatan kerja tersebut harus
dipakai selama pekerja berada didalam bengkel, baik mereka sedang bekerja
maupun pada saat tidak bekerja, dan alat keselamatan kerja tersebut harus
selalu dirawat dengan baik. Sesudah peralatan keselamatan kerja tersebut
diperoleh, biasanya akan timbul masalah yaitu kurang sesuainya ukuran alat
keselamatan kerja tersebut dengan orang yang akan memakainya. Untuk menentukan
jenis dari alat keselamatan kerja tersebut agar sesuai dengan keadaan para
pekerja, maka perlu diperhatikan dua hal yaitu:
a.
Tingkat perlindungan alat keselamatan kerja itu
sendiri bagi pekerja yang memakainya, artinya dengan mengunakan alat
keselamatan kerja para pekerja akan merasa aman dalam bekerja.
b.
Alat keselamatan kerja tersebut hendaknya dapat
dirasa nyaman dipakai oleh pekerja, sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman
bagi pekerja pada waktu bekerja. Sayang sekali sampai sekarang hanya beberapa
alat keselamatan kerja yang harus dipakai oleh para pekerja tersedia dipasaran.
Dan hanya sedikit yang telah diuji kualitasnya oleh lembaga penguji yang
berwenang. Biasanya pengujian alat-alat keselamatan kerja dilakukan sendiri
oleh pabrik pembuat alat keselamatan kerja, sehingga kualitasnya belum
merupakan jaminan mutlak. Memang dalam hal bentuk dan spesifikasinya sesuai,
tetapi dari segi kualitas belum tentu memenuhi persyaratan, Masih banyak alat
keselamatan kerja terutama untuk perlindungan kepala, mata, dan tangan belum
diuji didalam labotarium yang dapat menentukan baik atau kurang baiknya alat
keselamatan kerja tersebut. Masalah lain ialah dalam pemakaian alat keselamatan
kerja, masih banyak para pekerja memakai alat keselamatan kerja nampak seperti
terpaksa dan hanya memakainya sewaktu ada pemeriksaan serta apabila diperlukan
saja. Jadi pemakaian alat-alat keselamatan kerja belum merupakan sikap kerja
yang biasa. Atau dengan kata lain pemakaian alat-alat keselamatan kerja masih
bersifat terpaksa, bukan merupakan kebutuhan. Untuk itu
diperlukan beberapa tindakan agar para pekerja mau memakai alat keselamatan
kerja, seperti :
1.
Diharuskan setiap pekerja memakai alat-alat
keselamatan kerja, baik pada waktu sedang bekerja atau tidak sedang bekerja,
apabila mereka berada didalam bengkel kerja. Artinya para pekerja harus
menggunakan alat-alat keselamatan kerja, selama ia berada didalam bengkel
kerja.
2.
Disediakan alat-alat keselamatan kerja dengan
berbagai ukuran, sehingga para pekerja dapat memilih alat keselamatan kerja
yang sesuai dengan ukuran badan dan anggota badannya. Dengan demikian para
pekerja akan merasa nyaman memakainya.
3.
Menerapkan sistem sangsi bagi pekerja yang tidak
menggunakan alat-alat keselamatan kerja pada saat ia bekerja, atau pada saat ia
berada didalam bengkel kerja. Perlu diingat bahwa sangsi tersebut harus
bersifat mendidik, sehingga dapat meningkatkan sikap kerja yang aman.
M. PERALATAN-PERALATAN KESELAMATAN KERJA
1. Peralatan
Pelindung Kepala
Walaupun setiap pekerja diharuskan memakai pelindung kepala
(helmet), tetapi kadang-kadang mereka melalaikannya. Pemakaian pelindung kepala
sangat diperlukan bagi para pekerja konstruksi, pekerja galanggan kapal,
pekerja penambang pohon, pertambangan dan industri logam. Peralatan pelindung
kepala dirancang atau dibuat dari bahan-bahan yang baik agar dapat dihasilkan
helmet yang benar-benar dapat melindungi luka akibat benturan, terkena atau
kejatuhan benda, terkena benda kerja yang melayang, bahaya listrik dan lain
sebagainya. Disamping itu juga dibuat helmet khusus yang harus dapat melindungi
kepala dan muka dari bahan-bahan kimia atau cairan yang panas. Helmet
diklasifikasikan menjadi dua yaitu: helmet yang mempunyai bagian pinggir
seluruh lingkarannya dan yang kedua adalah helmet dengan pinggir hanya pada
bahagian depannya. Dari kedua klasifikasi tersebut helmet masih dibagi dalam
empat kelas yaitu :
a. Kelas A, yaitu helmet untuk keperluan umum. Helmet ini hanya mempunyai tahanan kelistrikan yang rendah. b. Kelas B, yaitu helmet untuk jenis pekerjaan dengan resiko terkena tegangan listrik yang besar (mempunyai tahanan terhadap tegangan yang tinggi), atau helmet ini tahan terhadap tegangan listrik yang tinggi. c. Kelas C, adalah metalik helmet, dipakai untuk pekerja yang terkerja pada kondisi kerja yang panas, seperti pada pengecoran logam, atau pada dapurdapur pembakaran. d. Kelas D adalah helmet dengan daya tahan yang kecil terhadap api, sehingga harus dihindari dari percikan api. Bahan pembuat helmet tersebut pada umumnya terdiri dari lapisan plastik dan dicetak pada tekanan yang tinggi, Dengan demikian helmet menjadi tahan terhadap air, minyak, tumbukan dan arus listrik. Khusus untuk helmet metal dibuat dari bahan metal yang kuat, tetapi ringan. Sebagai contoh helmet dari bahan aluminium yang dipakai untuk pekerja dengan kemungkinan terkena tumbukan sangat besar. Tetapi helmet dari bahan aluminium tidak boleh dipergunakan untuk bekerja pada daerah dimana kecendrungan terkena arus listrik sangat besar, sebab helmet ini mengalirkan atau dapat dialiri oleh arus listrik. Helmet jenis ini tahan terhadap benturan. Jenis bahan helmet yang lain ialah fiberglass yang diperkaya dengan damar. Jenis helmet dari bahan ini sangat banyak digunakan, sebab ia mempunyai daya tahan yang tinggi terhadap kelembaban. Khusus bagi pekerja yang bekerja pada malam hari helmet yang cocok untuknya ialah jenis helmet yang dapat mengeluarkan sinar pada malam hari atau memancarkan sinar pada daerah yang gelap. Khusus untuk helmet yang akan digunakan untuk daerah yang kecendrungan terjadi kecelakaan akibat arus listrik maka helmet tersebut harus selalu diperiksa secara teratur sifat hambatnya terhadap listrik. Bagian dalam dari helmet dilengkapi dengan pelapisan dan tempat kedudukan kepala. Lapisan dipilih yang dapat menyebabkan rasa nyaman bagi pemakainya dan tempat kedudukan kepala hendaknya bisa distel besar kecilnya sehingga sesuai dengan ukuran kepala pemakainya. Untuk pekerja wanita dan pekerja pria yang mempunyai rambut panjang dan mereka bekerja di daerah dimana banyak bagian-bagian mesin yang berputar seperti rantai, dan ban diharuskan memakai alat pelindung rambut. Fungsi alat tersebut adalah agar rambut bisa ditutupi secara sempurna, sehingga kecelakaan kerja akibat terbelitnya rambut pada bagian-bagian mesin yang berputar dapat dihindari. Alat pelindung rambut atau penutup rambut yang dipakai ialah sorban, jala rambut dan penutup kepala yang dapat menutup secara sempurna. Pemakaian jaring rambut kurang aman apabila pekerja tersebut bekerja pada daerah dimana percikan api sering terjadi. Untuk itu jenis penutup rambut yang cocok adalah jenis penutup kepala. Syarat penutup kepala ialah : a. Tahan terhadap bahan kimia. b. Tahan panas. c. Enak dipakai (nyaman/sejuk). d. Tahan terhadap pukulan. e. Ringan dan kuat. f. Berwarna menarik. g. Mempunyai ventilasi apabila tidak untuk perlindungan terhadap debu.
2. Peralatan Pelindung Kebisingan Kegunaan
peralatan pelindung kebisingan ini ialah untuk melindungi telinga dari
kebisingan yang berlebihan, sehingga dapat menebabkan kerusakan pada sistem pendengaran pekerja. Banyak industri yang
dalam proses produksinya menimbulkan kebisingan yang dapat menyebabkan
kehilangan pendengaran bagi pekerja. Standar kebisingan yang diizinkan adalah
90 decibel menurut undang-undang keselamatan kerja, oleh sebab itu kebisingan
yang dihasilkan oleh suatu proses produksi didalam produksi harus diukur, dan
diusahakan kurang dari standar yang telah ditentukan, agar tidak menyebabkan
kerusakan pada pendengaran pekerja. Dengan adanya pengukuran setiap waktu dapat
dijamin bahwa tingkat kebisingan masih dalam tingkat yang diperbolehkan. Alat pelindung kebisingan ada dua jenis,
yaitu jenis yang dimasukkan kedalam lubang telinga dan yang satunya adalah jenis
yang menutup seluruh telinga.
a. Jenis Alat yang Dimasukkan ke Lubang Telinga Jenis
peralatan ini pemasangannya dimasukkan kedalam lubang telinga dan model serta
ukurannya bermacam-macam. Bahan yang digunakan untuk membuat peralatan ini
ialah plastik yang lunak/lembut, karet yang lembut, lilin dan kain. Karet dan
plastik yang lembut adalah jenis bahan yang sangat terkenal untuk pembuatan
alat ini, karena ia mudah dibersihkan, murah harganya dan memberikan bentuk
serta warna sangat bagus atau menarik. Lilin sangat banyak dipakai untuk
membuat peralatan pelindung kebisingan dikarenakan disamping harganya murah
juga mudah dalam membentuknya. Tetapi lilin sukar untuk dibersihkan, sehingga
ia hanya dipakai untuk sekali pakai. Dikarenakan lilin sangat lunak maka ia
dapat berubah bentuk sehingga daya proteksi terhadap kebisingan menjadi
berkurang. Kain adalah bahan yang jelek untuk perlindungan terhadap kebisingan,
sebab ia sangat rendah daya hambatnya terhadap kebisingan. Penutup telinga dari
bahan karet dan plastik yang lembut sangat efektif dalam pemakaiannya, sebab
dalam pemasangannya sangat mudah yaitu hanya menekankan ke lubang telinga dan
ia akan menutup lubang telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran. Hanya
perlu diingat bahwasanya bahan plastik dan karet dapat menyebabkan luka pada
lubang telinga, dan mungkin menyebabkan kurang nyaman dalam pemakaiannya.
b. Jenis Pelindung Kebisingan yang Menutupi Seluruh Telinga
Bentuk peralatan ini dapat menutup seluruh telinga, sehingga akan diperoleh
keseimbangan pendengaran antara telinga kanan dan telinga kiri. Untuk
menghasilkan perlindungan kebisingan yang efektif, maka bentuk, ukuran, bahan,
penyekat, jenis pegas dari penutup telinga ini harus benar-benar dipilih secara
baik, sehingga sipemakai merasa nyaman. Dengan makin berkembangnya teknologi
maka semakin baik alat-alat pelindung kebisingan dengan bentuk yang relatif
kecil, tetapi mempunyai daya proteksi/perlindungan yang benar.
3. Pelindung Mata. Luka pada mata dapat diakibatkan oleh
adanya bahan atau beram yang masuk ke mata akibat pekerjaan pemotongan bahan,
percikan bunga api sewaktu pengelasan,debu-debu, radiasi dan sinar ultraviolet
lainnya. Kecelakaan pada mata dapat mengakibatkan cacat seumur hidup, dimana
mata tidak dapat berfungsi lain atau dengan kata lain orang menjadi buta.
Dengan demikian kecelakaan pada mata akan dapat menimbulkan kerugian yang
sangat besar baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja itu sendiri. Dalam suatu
survey diperoleh data bahwa kecelakaan atau luka pada mata diakibatkan oleh :
a. Obyek atau bahan yang mengenai mata (pecahan logam, beragam-ragam, pecahan
batu gerinda, paku, percikan bunga api, dan lain sebagainya). b. Debu dari
penggerindaan c. Karat. d. Sinar atau cahaya. e. Percikan logam. f. Gas beracun
atau asap beracun. Banyak jenis peralatan yang digunakan untuk melindungi mata
yang disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan yang dibutuhkan. Jenis kaca mata
yang banyak digunakan dalam industri ialah :
a Kaca Mata untuk Pekerjaan dengan Bahan Kimia
Pekerja yang bekerja pada labotarium kimia atau pabrik kimia harus selalu
memakai alat-alat keselamatan kerja, terutama kacamata. Kacamata untuk pekerja
ini adalah kacamata khusus dimana lensa dan pemegangnya harus tahan terhadap
bahan kimia. Lensa kaca mata ini harus
tahan terhadap bahan kimia dan debu-debu bahan kimia yang halus. Jenis lensanya
harus tahan terhadap panas dan pengaruh panas akibat zat kimia, pada framenya
atau rangka pemegangnya dilengkapi dengan saluran buang, sehingga apabila
terjadi percikan bahan kimia, maka cairan bahan kimia tersebut akan dibuang
melalui saluran buang yang telah disediakan. Dengan demikian tidak akan melukai
anggota badan dari pekerja.
b. Kaca Mata Las Kaca
mata las terdiri dari dua jenis dan mempunyai bermacam-macam bentuk. Jenis yang
umum dipakai adalah kaca mata las untuk pengelasan listrik dan kaca mata yang
digunakan untuk pengelasan dengan las asetilin. Lensa untuk kaca mata
pengelasan listrik lensanya lebih gelap dibandingkan dengan lensa untuk
pengelasan dengan las asetilin. Semua kaca mata yang dipergunakan baik untuk
pengelasan listrik maupun untuk las asetilin mempunyai dua lensa. Dimana lensa
yang satu, yang terletak dibahagian luar merupakan lensa pelindung, atau sering
disebut cover glass. Fungsi dari cover glass ini ialah menjaga agar lensa yang kedua (lensa
gelapnya) tidak mengalami kerusakan akibat percikan logam dari bunga api. Cover glass atau pelindung lensa ini
digunakan untuk melindungi mata dan kaca atau lensa kaca mata itu sendiri,
sebab lensa yang dipakai pada kaca mata tersebut tidak tahan terhadap sinar
yang panas atau kena bahan kimia. Apabila lensa kaca mata tersebut kena panas
maka ia akan pecah atau rusak, sehingga kaca mata tersebut tidak dapat
berfungsi lagi. Pemakaian cover glass ini terutama pada penggerindaan berat,
pekerjaan pengecoran logam, dan pekerjaan pemesinan berat lainnya, serta pada
pengelasan.
Bentuk kaca mata untuk las asetelin dan kaca mata untuk las
listrik bisa sama, tetapi lensa yang dipasang tidak sama. Hal tersebut
dikarenakan sinar yang dihasilkan oleh api las listrik lebih tajam dibandingkan
sinar yang dihasilkan oleh api las asetelin. Perbedaannya hanya pada warna
lensanya. Selain bentuk kaca mata pada pengelasan listrik disediakan khusus
peralatan untuk melindungi muka dan mata dari sinar api las listrik yang
dikenal dengan masker las.
4. Pelindung Muka Banyak jenis peralatan dibuat untuk melindungi muka para pekerja. Biasanya alat tersebut juga berfungsi sebagai pelindung kepala dan leher sekaligus. Alat tersebut berfungsi melindungi muka dari cairan bahan kimia, logam panas dan percikan bunga api, dan luka lainnya yang akan terjadi pada kepala, leher dan muka pekerja. Bahan untuk alat pelindung muka biasanya dari plastik transparant, sehingga mata masih dapat tetap melihat kegiatan yang dilakukan. Misalnya pada penggerindaan, pengangkutan bahan-bahan kimia dan pada saat melakukan penggergajian. Pelindung muka yang akan digabungkan dengan penutup kepala harus mudah diganti bila terjadi kerusakan atau sudah tidak jelas lagi/tidak transparant. Pelindung muka ini harus dapat diatur kedudukannya, sehingga para pemakainya merasa nyaman. Jenis alat pelindung kepala dan muka seperti babbitting helmet (helmet dari bahan babbit), yang dapat melindungi kepala dan muka dari percikan logam panas dan radiasi panas. Bentuk helmet ini dilengkapi dengan jendela dan penutup dagu serta penutup rambut. Peralatan lain untuk pelindung muka adalah masker las. Jenis peralatan ini digunakan untuk melindungi mata dan muka dari percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan. Pada jendela kacanya dilengkapi dengan lensa tambahan untuk menjaga agar lensa yang gelap tidak rusak kena panas /percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan. Bahan untuk membuat masker las harus tahan terhadap panas dan benturan-benturan ringan. Ia juga harus dapat menahan panas dengan baik, sehingga muka pekerja tidak merasa panas. Disamping itu juga harus tahan terhadap arus listrik atau non konduktor, jenis masker las ini ada yang dipegang dengan tangan sewaktu memakainya dan ada yang ditempatkan dikepala pekerja. Untuk masker las yang ditempatkan dikepala pekerja dilengkapi dengan tempat dudukan kepala. Syarat tempat dudukan kepala ini harus bisa diatur, sehingga pekerja merasa nyaman dalam memakainya.
Disamping sarung tangan ada bahan lain yang dapat melindungi
kulit tangan dan kulit lengan dan luka pedih, yaitu sejenis cream. Cream ini
dioleskan pada tangan dan lengan agar kulit terhindar dari bahan-bahan yang
dapat melukai kulit.
6. Pelindung Kaki Sepatu kerja atau alat pelindung kaki yang harus digunakan pada bengkel kerja mesin, harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: harus dapat melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda berat, terkena beram, benda panas/pijar, bahan-bahan kimia yang berbahaya, dan lain kecelakaan yang mungkin timbul dan menyebabkan luka bagi pekerja. Konstruksi sepatu kerja pada bengkel kerja mesin adalah, pada bagian ujung sepatu dipasang atau dilapisi dengan plat baja, agar mampu menahan benda yang jatuh menimpa kaki. Dengan adanya penahan tersebut, maka kaki tidak mengalami luka. Bagian alasnya harus cukup kuat dan tidak mudah tergelincir. Bahan yang umum dipakai dalam pembuatan sepatu kerja adalah kulit yang telah disamak. Khusus untuk pekerja bidang kelistrikan, maka bahan pembuat sepatu hendak dipilih bahan non conduktor.
7. Pelidung Tubuh (Apron) Pelindung tubuh atau dikenal
dengan nama apron digunakan untuk melindungi tubuh terutama tubuh bahagian
depan, yaitu dari leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti
terkena radiasi panas, percikan bunga api, dan percikan beram dan lainnya.
Bahan untuk membuat apron ini dari asbes dan kulit yang telah disamak. Apron
yang terbuat dari asbes biasanya diperkaya dengan kawat-kawat halus, agar apron
tersebut dapat menahan benturanbenturan ringan dan alat-alat yang tajam. Untuk
pengangkutan benda atau barang-barang yang berat sebaiknya dibuat apron yang
dapat melindungi bahu. Untuk itu pada bagian bahunya diperkaya dengan bahan
lain,
sehingga dapat menahan beban yang berat tanpa melukai bahu.
8. Baju Kerja. Baju
kerja atau pakaian kerja adalah pakaian yang khusus dibuat untuk digunakan bekerja
didalam bengkel atau laboratorium. Bahannya harus cukup kuat dan bentuknya
harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Baju kerja harus dapat
melindungi pekerja yang luka akibat beram, serpihan benda kerja,
goresan-goresan dan panas. Pakaian harus benar-benar terikat atau pas dengan
pemakaiannya. Sewaktu bekerja pakaian harus terkancing secara sempurna,
sehingga tidak ada bagian-bagian anggota badan yang terbuka atau tidak
dilindungi.
N. KESELAMATAN KERJA
SAAT PERBAIKAN KENDARAAN
1. Keselamatan Kerja pada Sistem Rem
a.
Mekanik/teknisi yang bekerja pada bidang rem,
haruslah benar-benar paham/mengerti secara teori dan praktik tentang sistem
rem, karena rem menyangkut keselamatan pemilik kendaraan dan orang yang
bekerja.
b.
Selama bekerja pada sistem rem hindari hal-hal
yang berhubungan dengan listrik-elektronik kendaraan dengan melepas terminal
massa baterai.
c.
Sebelum pengujian rem dengan menjalankan
kendaraan dilakukan, periksa fungsi rem terlebih dahulu secara teliti, sering
kecelakaan terjadi karena kelalaian pemeriksaan fungsi rem sebelum kendaraan
berjalan.
d.
Sebelum kendaraan diserahkan pada pelanggan,
pastikan segala sesuatunya pada sistem rem berjalan dengan baik, jangan
memberikan kendaraan pada pelanggan sebelum dilakukan uji-coba/tes jalan.
e.
Dilarang bekerja dibawah kendaraan yang diangkat
tanpa penyangga /tripot stand.
f.
Jika terjadi penggantian atau membubut/meratakan
pringan/tromol rem, maka dianjurkan untuk mengganti pad atau sepatu rem dengan
yang baru, agar penyesuaian bidang gesek dari pad dengan piringan atau tromol
lebih baik.
g.
Bila terjadi penggantian sepatu rem/pad yang
baru, maka perlu dijelaskan pada pemilik bahwa dianjurkan tidak melakukan
pengereman dengan keras jika kendaraan berjalan pada kecepatan 150 km.
h.
Sangat dianjurkan tidak membersihkan silinder
master, silinder roda atau silinder kaliper dengan amplas atau pasta gosok,
membersihkan dilakukan hanya dengan cairan rem itu sendiri atau dengan alkohol,
jika terpaksa dilakukan pembersihan dengan pasta gosok maka pakailah jenis yang
diperbolehkan/yang paling halus.
i.
Selalu perhatikan dengan seksama baut-baut atau
pengunci atau pipa/selang rem yang rusak atau cacat harus diganti baru.
j.
Segala permukaan yang bergesekan pada pad,
sepatu rem atau tromol rem harus dijaga dari kemungkinan terkena pelumas, vet
atau gemuk lainnya.
k.
Dilarang membersihkan debu sistem rem dengan
udara tekan, karena debu pada sepatu/pad rem yang mengandung asbes dan karbon
sangat berbahaya, bersihkanlah dengan air yang ditampung pada bak.
l.
Semua pekerjaan atau komponen yang dikerjakan
harus selalu dalam keadaan besih.
m.
Pemasangan semua komponen harus dengan teliti
dan benar.
n.
Rem adalah kelengkapan utama sistem pengaman kendaraan,
oleh karena itu setelah pekerjaan selesai pastikan dengan seksama tidak ada
kebocoran minyak rem yang terjadi pada instalasi rem.
o.
Khusus pada sistem rem dengan ABS, jika
dilakukan pengelasan pada bodi kendaraan, maka unit kontrol elektronik ABS harus
dilepas.
p.
Perhatian ! Unit kontrol elektronik ABS dapat
rusak jika suhunya mencapai 80 oC.
q.
Minyak rem beracun, iritasi pada kulit dan mudah
terbakar, hati-hati bekerja dengan minyak rem, selalu bersihkan segera
bagian-bagian tubuh yang terkena minyak rem dengan air
r.
Dilarang mengobati luka dengan minyak rem.
s.
Dilarang memakai minyak rem bekas.
t.
Minyak rem harus diganti baru paling lama setiap
2 tahun sekali, atau telah mengandung uap air dengan melakukan pengujian pada
minyak rem.
u.
Dilarang membuang minyak rem bekas di tanah atau
air dapat merusak lingkungan, bakarlah
minyak rem bersama dengan sampah.
v.
Hindari tumpahan minyak rem pada cat atau
lantai, segera bilas dengan air tumpahan minyak rem tersebut.
2. Keselamatan Kerja Pada Sistem AC Mobil
Penguapan zat pendingin (refrigeran atau sejenisnya) yang
lebih ringan dari udara (dalam konsentrasi tinggi) dapat menyebabkan mati
lemas, zat tersebut berbahaya bagi kesehatan anda jangan sampai tertelan.
a.
3. Keselamatan Kerja pada Mesin
a.
Saat melakukan pekerjaan pada ruang mesin,
berhati-hatilah terhadap kipas pendingin yang dapat hidup secara otomatis, ini
sangat berbahaya.
b.
Jangan menyentuh komponen yang bekerja dengan
tegangan tinggi (sistem pengapian) saat mesin hidup, bisa berakibat fatal.
c.
Selama bekerja dengan sistem listrik-elektronik
kendaraan yang beresiko pada hubung singkat rangkaian listrik, hendaknya lebih
dulu melepas kabel massa-bodi dari baterai.
4. Keselamatan Kerja pada Listrik dan Elektronik Mobil
a.
Melepaskan kabel massa baterai secara otomatis
akan menghapus isi memori dalam sistem elektronik, (contoh: electric window
winder, jam, radio, bahkan pada merk tertentu menghapus memori ECU).
Pertimbangkan dengan cara seksama kemungkinan untuk mereset/program ulang
kembali memori tersebut, setelah pemasangan baterai kembali..
b.
Dilarang melepas baterai dari sistem kelistrikan
kendaraan saat mesin hidup, hal ini akan dapat merusak ECU dan sistem
elektronik lainnya, kerusakan komponen tersebut juga akan terjadi bila
menggunakan Quick Charger untuk membantu men-stater mobil.
c.
Pastikan dudukan baterai dan terminalnya terikat
dengan benar.
d.
Rangkaian kabel dan klam pemegang kabel yang
dilepas selama pengerjaan perbaikan, harus dikembalikan lagi ketempat aslinya dan
dikeraskan/diikat dengan benar.
e.
Pastikan semua hubungan massa sudah terpasang
dengan benar. Kerusakan hubungan massa dapat menyebabkan kesalahan sistem dan
dalam kasus yang lebih serius lagi dapat menyebabkan rusaknya ECU. Jangan
pernah menghubungkan atau melepaskan ECU atau konektor penghubung komponen
elektronik yang lainnya saat kunci kontak pada posisi ON.
f.
Tempatkan komponen yang dibongkar pada tempat
yang bersih dan tutup dengan pelindung uap air yang masih bagus (bisa dengan
kemasan plastik) jangan gunakan penutup yang sudah rusak. Jika perbaikan tidak
dapat dilakukan dengan segera, tutupi semua komponen yang sudah dibongkar atau
tutup seperlunya dengan hati-hati. Kemasan komponen hanya dibuka kalau segara
akan dipasang.
g.
Untuk mencegah kerusakan pada sabuk bergerigi
(V-Belt), pastikan sabuk bergerigi tidak kontak langsung dengan air.
h.
Pada komponen elektronik biasanya cukup sensitif
terhadap goncangan, hati-hati dan jaga agar komponen tidak jatuh atau
terbentur.
EmoticonEmoticon