KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)


Bagi orang teknik tidaklah asing kata tersebut, Karena yang mendasari orang teknik dan sebagai patokan dalam bekerja yang baik adalah K3. Jika K3 diabaikan dalam kerja industry maka akan berakibat fatal bias-bisa nyawapun tak terselamatkan. Nah,mari kita bahas sedikit tentang K3 dibawah ini:

A. PENGERTIAN UMUM 
Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan. Sedangkan kecelakaan sendiri adalah  suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serba tiba-tiba dan menimbulkan kerugian baik harta (material) maupun jiwa/manusia.   Tuntutan pekerjaan yang semakin kompleks disertai penggunaan teknologi yang makin canggih selain menyebabkan kenyamanan dan kemudahan dalam bekerja, tetapi juga mengandung resiko bahaya yang lebih besar akibat penggunaan bahan, alat dan teknologi. Bahaya-bahaya yang dapat mengancam antara lain kecelakaan kerja, pencemaran udara, kebisingan, dan kebakaran. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja dalam bentuk usaha pencegahan.   Pencegahan adalah segala daya upaya yang dilakukan secara berencana untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Dengan demikian usaha pencegahan harus dilakukan oleh setiap individu dan unit kerja agar jumlah peristiwa kecelakaan kerja, penyebab kecelakaan dan jumlah kecelakaan dapat dikurangi sekecil mungkin melalui perencanaan yang baik. 

B. DASAR HUKUM  
Keselamatan dan Kesehatan Kerja didasarkan pada Undang-Undang Keselamatan kerja No.1 Tahun 1970, Undang-undang No. 2 Tahun 1963, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dengan dasar hukum yang kuat tesebut, setiap perusahaan berkewajiban untuk melindungi keselamatan karyawannya, sedangkan dilain pihak karyawanpun berkewajiban untuk mentaati dan mematuhi ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan keselamatan kerja yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, untuk  pelaksanaan undang-undang ini, setiap tempat kerja/perusahaan perlu dibentuk bahagian kursus keselamatan kerja yang menangani langsung usaha-usaha pencegahan kecelakaan tersebut.

C. MENGAPA KECELAKAAN KERJA HARUS TERJADI
Setiap kecelakaan pasti merugikan baik terhadap perusahaan maupun tenaga kerja, yang secara tidak langsung juga merupakan kerugian bagi masyarakat maupun negara, karena meyangkut masalah produksi, maka dari itu setiap usaha keselamatan kerja adalah menyangkut usaha-usaha perlindungan terhadap sarana-sarana untuk unsur-unsur pokok produksi, antara lain: (a) Manusia, (b) alat-alat kerja (mesin) dan material (bahan-bahan), (c) Waktu, (d) Nilai kepercayaan terhadap perusahaan. 

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Manusia  Seorang karyawan yang ahli (skill) diperoleh melalui proses waktu yang panjang (pendidikan dan pengalaman) serta dengan biaya yang tidak sedikit, karena itu merupakan aset (kekayaan/harta benda)yang sangat bernilai bagi perusahaan. Bila seorang karyawan/pekerja mengalami kecelakaan, ia mengalami cidera dan tidak mampu bekerja sementara atau mungkin untuk keselamatannya. Dengan demikian, bila yang bersangkutan mendapat cidera, maka harus ada atau dicari penggantinya, jelas hal ini merupakan kerugian yang tidak ternilai, disamping itu sipekerja sendiri akan menderita dan tak mampu bekerja yang membawa efek terhadap penghasilannya, yang kemudian berpengaruh terhadap keluarganya, apalagi jika karyawan tersebut tidak mampu bekerja untuk selama-lamanya. 
2. Alat Kerja dan Material Akibat kecelakaan kerja, maka kerugian yang dapat timbul berupa kerusakan-kerusakan mesin-mesin dan alat-alat produksi, serta bahan-bahan dan saran penunjang lainnya, disamping itu harus pula dikeluarkan biaya-biaya lainnya. 
3. Waktu
Akibat kecelakaan kerja dapat menyebabkan terganggunya rencana produksi yang telah disusun, pekerjaan terhenti seketika sehingga mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.
4. Kepercayaan (goodwill) Akibat kecelakaan kerja dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat juga akan berkurang yang dapat dilihat dari nilai premi asuransinya, apabila perusahaan itu tidak aman, maka nilai premi asuransinya akan tinggi (meningkat). Bila suatu perusahaan sering mengalami kecelakaan, semangat serta gairah kerja karyawannya akan menurun (selalu dihinggapi rasa takut) dan membawa akibat terhadap efisiensi serta produktivitas.  
D. SEBAB-SEBAB KECELAKAAN         
 Dalam sejarahnya sebagian besar kecelakaan kerja diakibatkan oleh faktor manusia yang bekerja, misalnya mata pekerja terkena beram hasil pengerindaan, terkena beram hasil pembubutan dan pengeboran. Kecelakaan tersebut disebabkan manusia yang bekerja tidak mau mengunakan alat-alat keselamatan kerja, yaitu kacamata.
1.       Tidak mematuhi peraturan tentang keselamatan kerja, seperti tidak memakai baju kerja, tidak menggunakan sarung tangan, tidak memakai kaca mata,dan alat-alat yang lainnya.
2.       Pekerja tidak tahu cara mengoperasikan alat/mesin dengan benar, dan malu untuk bertanya.
3.       Pekerja tidak mampu mengoperasikan mesin disebabkan ia belum terlatih. Sikap kerja yang tidak benar, seperti berlari-lari dalam bengkel, bersendagurau, menggangu rekan bekerja, tidak mengindahkan aturan-aturan bengkel.
4.       Faktor lingkungan kerja.
 6. Banyak kecelakaan kerja diakibatkan oleh kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, seperti :
a. Kondisi tempat kerja yang tidak rapi, misalnya banyak beram dan potongan-potongan bahan berserakan disekitar tempat bekerja, sehingga pekerja kemungkinan dapat jauh akibat terpeleset.
b. Bekerja dekat dengan bagian-bagian benda yang berputar, atau bahagian mesin yang berputar, dan tanpa pelindung.  Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja diperusahaan/industri, manusia menganggap bahwa kecelakaan kerja terjadi karena nasib belaka, namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendiri-sendiri atau bersamasama, yaitu :
1.       Tindakan tidak aman dari manusia itu sendiri (unsafe act) a. Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan  b. Tidak mengunakan perlindungan diri yang disediakan c. Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan d. Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya 
2.       Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja (unsafe condition)
a. Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengaman, konstruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan sebagainya  b. Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (becek atau licin,ventilasi atau pertukaran udara, bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/kebersihan dan lain-lain) 

E. APAKAH KECELAKAAN DAPAT DICEGAH 
Timbul suatu pertanyaan apakah kecelakaan yang merugikan itu dapat dicegah? pada prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah karena : a. Kecelakaan yang terjadi pasti ada sebab-sebabnya. b. Bilamana sebab-sebab kecelakaan itu dapat dihilangkan maka kecelakaan dapat dicegah 

F. BAGAIMANA UPAYA MENCEGAHNYA
 Pencegahan kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan tindakan-tindakan yang tidak aman dari pekerja serta menguasahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung faktor-faktor lingkungan yang membahayakan (unsafe condition). 

G. SEBAB-SEBAB SEORANG MELAKUKAN TINDAKAN TIDAK AMAN 
Seseorang melakukan tindakan kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh:
1.       Yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman dan tidak tahu bahaya-bahayanya sehingga terjadi kecelakaan, karena itulah harus diberi pendidikan dan latihan.
2.       Yang bersangkutan sudah mengetahui cara yang aman, bahaya-bahaya dan sebagainya, tetapi karena belum mampu/kurang terampil atau kurang ahli, dan akhirnya melakukan kesalahan yang gagal.
3.       Walaupun yang bersangkutan telah mengetahui dengan jelas cara kerja/peraturan, sedangkan yang bersangkutan dapat melaksanakannya, tetapi karena kemauan tidak ada, akhirnya ia melakukan kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan, misalnya tidak mau memakai alat-alat keselamatan kerja yang disediakan, sengaja melepas alat pengaman dan lain-lain. Karena itu usaha pencegahan kecelakaan dari faktor manusia ini dapat dilakukan dengan pengawasan, pembinaan karyawan dan latihan serta kerja sama yang baik dalam bekerja. 

H. BAGAIMANA  MENGATASI  LINGKUNGAN  YANG TIDAK AMAN 
Keadaan tidak aman dalam lingkungan dapat diatasi dengan cara :
1.       Menghilangkan sumber-sumber bahaya atau keadaan yang tidak aman, agar tidak lagi menimbulkan bahaya misalnya, alat-alat yang rusak diganti atau diperbaiki
2.       Meghilangkan sumber bahaya agar tidak lagi menimbulkan bahaya misalnya, bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan.
3.       Mengendalikan sumber bahaya atau keadaan tidak aman  secara teknik, misalnya memasang safety valve/ non return valve pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang alat-alat kontrol dan sebagainya. Untuk mengetahui adanya unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama terhadap lingkungan kerja.    

I. PERANAN  PEKERJA  DALAM  MENCEGAH KECELAKAAN
 Karyawan, baik pengawas maupun pekerja pelaksana merupakan kunci keberhasilan dari usaha-usaha keselamatan kerja. Hal ini dikarenakan karyawan paling mengenal kondisi dan bahaya-bahaya yang ada ditempat/sekitar tempat kerjanya serta cara yang aman dalam melakukan pekejaan karyawan paling berkepentingan karena mereka menjadi korban pertama apabila terjadi kecelakaan. Peranan karyawan dalam hal ini adalah :
a.       Secara aktif dalam usaha-usaha pencegahan kecelakaan ditempat masingmasing.
b.       Melapor kepada atasan/pengawas keselamatan kerja (safety dept) apabila terjadi kecelakaan atau menemui hal-hal yang berbahaya dilingkungan kerjanya.
c.       Semua aturan dan ketentuan keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan harus dipatuhi.
d.       Memberikan nasehat/saran kepada rekan sekerja/lingkungan apabila mereka melakukan hal-hal yang berbahaya (unsafe act).
e.       Alat-alat keselamatan kerja yang disediakan harus digunakan sebagaimana mestinya.  

J. UNSUR PENYEBAB KECELAKAAN
Setiap orang cenderung menyalahkan, apabila terjadi kecelakaan dengan kata-kata “Ceroboh atau bekerja kurang hati-hati”. Kalau disimak dari kata-kata diatas, memang sebagian besar penyebab kecelakaan kerja adalah disebabkan oleh faktor manusianya. Maka pernyataan diatas adalah wajar. Tetapi apakah kita harus selalu menyalahkan tanpa mencari penyebab yang pasti, agar dikemudian hari kecelakaan tersebut dapat dihindari. Sebenarnya tidak ada hal yang misterius disekeliling tempat terjadinya kecelakaan, sebab kecelakaan pasti diakibatkan oleh tiga unsur pokok yang ada didalam bengkel/tempat kejadian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu: unsur manusia, unsur alat/mesin, dan unsur lingkunggan kerja dan alat pendukungnya.  Kalau diklasifikasi pada dasarnya unsur pokok penyebab terjadinya kecelakaan ada 4 yaitu :
1.       Unsur perantara yang dapat diakibatkan kecelakaan kerja, seperti: palu tangan, potongan-potongan pelat baja, potongan-potongan pila, beramberam yang tajam, dan lain sebagainya. Sedang dari mesin perkakas misalnya pisau potongan, pahat/potongan dan lainnya.
2.       Cara bekerja/sikap kerja dari pekerja, seperti: mengabaikan pemakaian alatalat keselamatan kerja, menggunakan alat tidak sesuai dengan fungsinya dan sedang bersenda-gurau.
3.       Kondisi dari pekerja itu sendiri, seperti: kurang sehat, buta warna, kurang pendengarannya, terlalu berat beban kerja, kurang berminat pada kerja yang dikerjakan, dan lain sebagainya.
4.       Keadaan lingkungan kerja yang tidak aman, seperti bekerja dekat dengan ketell-ketel uap, bekerja dekat dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya dan sebagainya. Sedangkan apabila ditinjau dari segi jenis kecelakaan yang sering terjadi didalam bengkel kerja mesin atau perusahaan adalah dapat diperlihatkan pada pernyataan sebagai berikut : 1. Jatuh 20% 2. Objek jatuh, bergerak, atau akan mengangkat 10% 3. Mesin 9% 4. Peralatan tangan 10% 5. Menabrak benda diam 6% 6. Alat angkat 5% 7. Terkena arus listrik 2% 8. Terbakar 2% 9. Terluka akibat mengangkat barang 30% 10. Lain-lain 6% .

K.  ALAT KESELAMATAN KERJA
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mensyaratkan kepada seluruh perusahaan/ industri agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman dan selamat, sesuai dengan norma-norma keselamatan kerja. Semua hal kerja, lingkungan kerja, dan peralatan yang digunakan untuk bekerja. Sedangkan langkah kerja atau prosedur kerja telah ditetapkan oleh perusahaan atau industri yang bersangkutan. Semua peraturan yang dibuat mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan situasi kerja yang aman dan selamat. Perencanaan proses produksi yang baik dan penataan peralatan (lay out) tempat bekerja terus dikembangkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman bagi para pekerja dan peralatan kerja itu sendiri. Disamping itu mesin-mesin telah dirancang makin baik, sehingga kecelakaan kerja yang disebabkan oleh mesin bisa dikurangi menjadi sedemikian kecilnya.            
Sebagai contoh mesin-mesin bubut yang baru telah dilengkapi dengan peralatan penahan beram hasil pemotongan tidak akan terlempar keluar dari mesin. Dengan kondisi yang demikian, maka kecelakaan kerja akibat terkena beram yang panas dan tajam sudah dapat dihindari. Langkah ini adalah salah satu dasar dari suatu uji coba pemakaian alat keselamatan kerja yang terpasang pada mesin itu sendiri. Perbaikan terhadap perencanaan mesin terus dikembangkan seperti, misalnya: terhadap kebisingan akibat gesekan antara komponen mesin atau karena hubunggan roda-roda gigi penggerak suara bising pada mesin dapat mengakibatkan rusaknya pendengaran pekerja. Untuk itu dapat dilihat makin hari makin halus bunyi atau suara mesin, sehingga pekerja akan terhindar dari kebisinggan berlebihan yang dapat menyebabkan rusaknya telinga. Banyak hal yang telah dikembangkan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti penggunaan pipa-pipa penyalur bahan kimia yang berbahaya, pemakaian tangki-tangki penyimpan yang sesuai dengan standar
keselamatan kerja. Dengan demikian bahaya luka akibat terkena bahan kimia yang berbahaya sewaktu pengangkutan bisa dihindari. Semua kegiatan yang telah dilakukan seperti yang dibicarakan diatas tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dan sikap dari para pekerjaan itu sendiri, maka sudah waktunya diperlukan suatu peraturan atau intruksi agar semua pekerja selalu mentaati segala peraturan yang berlaku mengenai masalah keselamatan kerja. Dan diharuskan semua pekerja memakai alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang telah dilakukan. 

 L.  PEMILIHAN ALAT-ALAT KESELAMATAN KERJA
 Alat-alat keselamatan kerja mutlak diperlukan bagi para pekerja guna menjamin agar pekerja dapat bekerja dengan aman. Alat keselamatan kerja tersebut harus mempunyai persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu :
1.       Alat-alat keselamatan kerja tersebut harus sesuai dengan jenis pekerja dan jenis alat/mesin yang dioperasikan,sehingga efektifitas pemakaian alat keselamatan kerja benar-benar terpenuhi.
2.       Alat-alat keselamatan kerja tersebut harus dipakai selama pekerja berada didalam bengkel, baik mereka sedang bekerja maupun pada saat tidak bekerja, dan alat keselamatan kerja tersebut harus selalu dirawat dengan baik. Sesudah peralatan keselamatan kerja tersebut diperoleh, biasanya akan timbul masalah yaitu kurang sesuainya ukuran alat keselamatan kerja tersebut dengan orang yang akan memakainya. Untuk menentukan jenis dari alat keselamatan kerja tersebut agar sesuai dengan keadaan para pekerja, maka perlu diperhatikan dua hal yaitu:
a.       Tingkat perlindungan alat keselamatan kerja itu sendiri bagi pekerja yang memakainya, artinya dengan mengunakan alat keselamatan kerja para pekerja akan merasa aman dalam bekerja.
b.       Alat keselamatan kerja tersebut hendaknya dapat dirasa nyaman dipakai oleh pekerja, sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja pada waktu bekerja. Sayang sekali sampai sekarang hanya beberapa alat keselamatan kerja yang harus dipakai oleh para pekerja tersedia dipasaran. Dan hanya sedikit yang telah diuji kualitasnya oleh lembaga penguji yang berwenang. Biasanya pengujian alat-alat keselamatan kerja dilakukan sendiri oleh pabrik pembuat alat keselamatan kerja, sehingga kualitasnya belum merupakan jaminan mutlak. Memang dalam hal bentuk dan spesifikasinya sesuai, tetapi dari segi kualitas belum tentu memenuhi persyaratan, Masih banyak alat keselamatan kerja terutama untuk perlindungan kepala, mata, dan tangan belum diuji didalam labotarium yang dapat menentukan baik atau kurang baiknya alat keselamatan kerja tersebut. Masalah lain ialah dalam pemakaian alat keselamatan kerja, masih banyak para pekerja memakai alat keselamatan kerja nampak seperti terpaksa dan hanya memakainya sewaktu ada pemeriksaan serta apabila diperlukan saja. Jadi pemakaian alat-alat keselamatan kerja belum merupakan sikap kerja yang biasa. Atau dengan kata lain pemakaian alat-alat keselamatan kerja masih
bersifat terpaksa, bukan merupakan kebutuhan. Untuk itu diperlukan beberapa tindakan agar para pekerja mau memakai alat keselamatan kerja, seperti :
1.       Diharuskan setiap pekerja memakai alat-alat keselamatan kerja, baik pada waktu sedang bekerja atau tidak sedang bekerja, apabila mereka berada didalam bengkel kerja. Artinya para pekerja harus menggunakan alat-alat keselamatan kerja, selama ia berada didalam bengkel kerja.
2.       Disediakan alat-alat keselamatan kerja dengan berbagai ukuran, sehingga para pekerja dapat memilih alat keselamatan kerja yang sesuai dengan ukuran badan dan anggota badannya. Dengan demikian para pekerja akan merasa nyaman memakainya.
3.       Menerapkan sistem sangsi bagi pekerja yang tidak menggunakan alat-alat keselamatan kerja pada saat ia bekerja, atau pada saat ia berada didalam bengkel kerja. Perlu diingat bahwa sangsi tersebut harus bersifat mendidik, sehingga dapat meningkatkan sikap kerja yang aman. 

M.  PERALATAN-PERALATAN KESELAMATAN KERJA
1.  Peralatan Pelindung Kepala
Walaupun setiap pekerja diharuskan memakai pelindung kepala (helmet), tetapi kadang-kadang mereka melalaikannya. Pemakaian pelindung kepala sangat diperlukan bagi para pekerja konstruksi, pekerja galanggan kapal, pekerja penambang pohon, pertambangan dan industri logam. Peralatan pelindung kepala dirancang atau dibuat dari bahan-bahan yang baik agar dapat dihasilkan helmet yang benar-benar dapat melindungi luka akibat benturan, terkena atau kejatuhan benda, terkena benda kerja yang melayang, bahaya listrik dan lain sebagainya. Disamping itu juga dibuat helmet khusus yang harus dapat melindungi kepala dan muka dari bahan-bahan kimia atau cairan yang panas. Helmet diklasifikasikan menjadi dua yaitu: helmet yang mempunyai bagian pinggir seluruh lingkarannya dan yang kedua adalah helmet dengan pinggir hanya pada bahagian depannya. Dari kedua klasifikasi tersebut helmet masih dibagi dalam empat kelas yaitu :












a. Kelas A, yaitu helmet untuk keperluan umum. Helmet ini hanya mempunyai tahanan kelistrikan yang rendah. b. Kelas B, yaitu helmet untuk jenis pekerjaan dengan resiko terkena tegangan listrik yang besar  (mempunyai tahanan terhadap tegangan yang tinggi), atau helmet ini tahan terhadap tegangan listrik yang tinggi. c. Kelas C, adalah metalik helmet, dipakai untuk pekerja yang terkerja pada kondisi kerja yang panas, seperti pada pengecoran logam, atau pada dapurdapur pembakaran. d. Kelas D adalah helmet dengan daya tahan yang kecil terhadap api, sehingga harus dihindari dari percikan api. Bahan pembuat helmet tersebut pada umumnya terdiri dari lapisan plastik dan dicetak pada tekanan yang tinggi, Dengan demikian helmet menjadi tahan terhadap air, minyak, tumbukan dan arus listrik. Khusus untuk helmet metal dibuat dari bahan metal yang kuat, tetapi ringan. Sebagai contoh helmet dari bahan aluminium yang dipakai untuk pekerja dengan kemungkinan terkena tumbukan sangat besar. Tetapi helmet dari bahan aluminium tidak boleh dipergunakan untuk bekerja pada daerah dimana kecendrungan terkena arus listrik sangat besar, sebab helmet ini mengalirkan atau dapat dialiri oleh arus listrik. Helmet jenis ini tahan terhadap benturan. Jenis bahan helmet yang lain ialah fiberglass yang diperkaya dengan damar. Jenis helmet dari bahan ini sangat banyak digunakan, sebab ia mempunyai daya tahan yang tinggi terhadap kelembaban. Khusus bagi pekerja yang bekerja pada malam hari helmet yang cocok untuknya ialah jenis helmet yang dapat mengeluarkan sinar pada malam hari atau memancarkan sinar pada daerah yang gelap. Khusus untuk helmet yang akan digunakan untuk daerah yang kecendrungan terjadi kecelakaan akibat arus listrik maka helmet tersebut harus selalu diperiksa secara teratur sifat hambatnya terhadap listrik. Bagian dalam dari helmet dilengkapi dengan pelapisan dan tempat kedudukan kepala. Lapisan dipilih yang dapat menyebabkan rasa nyaman bagi pemakainya dan tempat kedudukan kepala hendaknya bisa distel besar kecilnya sehingga sesuai dengan ukuran kepala pemakainya. Untuk pekerja wanita dan pekerja pria yang mempunyai rambut panjang dan mereka bekerja di daerah dimana banyak bagian-bagian mesin yang berputar seperti rantai, dan ban diharuskan memakai alat pelindung rambut. Fungsi alat tersebut adalah agar rambut bisa ditutupi secara sempurna, sehingga kecelakaan kerja akibat terbelitnya rambut pada bagian-bagian mesin yang berputar dapat dihindari. Alat pelindung rambut atau penutup rambut yang dipakai ialah sorban, jala rambut dan penutup kepala yang dapat menutup secara sempurna. Pemakaian jaring rambut kurang aman apabila pekerja tersebut bekerja pada daerah dimana percikan api sering terjadi. Untuk itu jenis penutup rambut yang cocok adalah jenis penutup kepala. Syarat penutup kepala ialah : a. Tahan terhadap bahan kimia. b. Tahan panas. c. Enak dipakai (nyaman/sejuk). d. Tahan terhadap pukulan. e. Ringan dan kuat. f. Berwarna menarik. g. Mempunyai ventilasi apabila tidak untuk perlindungan terhadap debu.

2.  Peralatan Pelindung Kebisingan Kegunaan peralatan pelindung kebisingan ini ialah untuk melindungi telinga dari kebisingan yang berlebihan, sehingga dapat menebabkan kerusakan pada sistem  pendengaran pekerja. Banyak industri yang dalam proses produksinya menimbulkan kebisingan yang dapat menyebabkan kehilangan pendengaran bagi pekerja. Standar kebisingan yang diizinkan adalah 90 decibel menurut undang-undang keselamatan kerja, oleh sebab itu kebisingan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi didalam produksi harus diukur, dan diusahakan kurang dari standar yang telah ditentukan, agar tidak menyebabkan kerusakan pada pendengaran pekerja. Dengan adanya pengukuran setiap waktu dapat dijamin bahwa tingkat kebisingan masih dalam tingkat  yang diperbolehkan.  Alat pelindung kebisingan ada dua jenis, yaitu jenis yang dimasukkan kedalam lubang telinga dan yang satunya adalah jenis yang menutup seluruh telinga.  

a. Jenis Alat yang Dimasukkan ke Lubang Telinga Jenis peralatan ini pemasangannya dimasukkan kedalam lubang telinga dan model serta ukurannya bermacam-macam. Bahan yang digunakan untuk membuat peralatan ini ialah plastik yang lunak/lembut, karet yang lembut, lilin dan kain. Karet dan plastik yang lembut adalah jenis bahan yang sangat terkenal untuk pembuatan alat ini, karena ia mudah dibersihkan, murah harganya dan memberikan bentuk serta warna sangat bagus atau menarik. Lilin sangat banyak dipakai untuk membuat peralatan pelindung kebisingan dikarenakan disamping harganya murah juga mudah dalam membentuknya. Tetapi lilin sukar untuk dibersihkan, sehingga ia hanya dipakai untuk sekali pakai. Dikarenakan lilin sangat lunak maka ia dapat berubah bentuk sehingga daya proteksi terhadap kebisingan menjadi berkurang. Kain adalah bahan yang jelek untuk perlindungan terhadap kebisingan, sebab ia sangat rendah daya hambatnya terhadap kebisingan. Penutup telinga dari bahan karet dan plastik yang lembut sangat efektif dalam pemakaiannya, sebab dalam pemasangannya sangat mudah yaitu hanya menekankan ke lubang telinga dan ia akan menutup lubang telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran. Hanya perlu diingat bahwasanya bahan plastik dan karet dapat menyebabkan luka pada lubang telinga, dan mungkin menyebabkan kurang nyaman dalam pemakaiannya. 
b. Jenis Pelindung Kebisingan yang Menutupi Seluruh Telinga Bentuk peralatan ini dapat menutup seluruh telinga, sehingga akan diperoleh keseimbangan pendengaran antara telinga kanan dan telinga kiri. Untuk menghasilkan perlindungan kebisingan yang efektif, maka bentuk, ukuran, bahan, penyekat, jenis pegas dari penutup telinga ini harus benar-benar dipilih secara baik, sehingga sipemakai merasa nyaman. Dengan makin berkembangnya teknologi maka semakin baik alat-alat pelindung kebisingan dengan bentuk yang relatif kecil, tetapi mempunyai daya proteksi/perlindungan yang benar.
3. Pelindung Mata. Luka pada mata dapat diakibatkan oleh adanya bahan atau beram yang masuk ke mata akibat pekerjaan pemotongan bahan, percikan bunga api sewaktu pengelasan,debu-debu, radiasi dan sinar ultraviolet lainnya. Kecelakaan pada mata dapat mengakibatkan cacat seumur hidup, dimana mata tidak dapat berfungsi lain atau dengan kata lain orang menjadi buta. Dengan demikian kecelakaan pada mata akan dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja itu sendiri. Dalam suatu survey diperoleh data bahwa kecelakaan atau luka pada mata diakibatkan oleh : a. Obyek atau bahan yang mengenai mata (pecahan logam, beragam-ragam, pecahan batu gerinda, paku, percikan bunga api, dan lain sebagainya). b. Debu dari penggerindaan c. Karat. d. Sinar atau cahaya. e. Percikan logam. f. Gas beracun atau asap beracun. Banyak jenis peralatan yang digunakan untuk melindungi mata yang disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan yang dibutuhkan. Jenis kaca mata yang banyak digunakan dalam industri ialah :
a  Kaca Mata untuk Pekerjaan dengan Bahan Kimia Pekerja yang bekerja pada labotarium kimia atau pabrik kimia harus selalu memakai alat-alat keselamatan kerja, terutama kacamata. Kacamata untuk pekerja ini adalah kacamata khusus dimana lensa dan pemegangnya harus tahan terhadap bahan kimia.  Lensa kaca mata ini harus tahan terhadap bahan kimia dan debu-debu bahan kimia yang halus. Jenis lensanya harus tahan terhadap panas dan pengaruh panas akibat zat kimia, pada framenya atau rangka pemegangnya dilengkapi dengan saluran buang, sehingga apabila terjadi percikan bahan kimia, maka cairan bahan kimia tersebut akan dibuang melalui saluran buang yang telah disediakan. Dengan demikian tidak akan melukai anggota badan dari pekerja.
b. Kaca Mata Las  Kaca mata las terdiri dari dua jenis dan mempunyai bermacam-macam bentuk. Jenis yang umum dipakai adalah kaca mata las untuk pengelasan listrik dan kaca mata yang digunakan untuk pengelasan dengan las asetilin. Lensa untuk kaca mata pengelasan listrik lensanya lebih gelap dibandingkan dengan lensa untuk pengelasan dengan las asetilin. Semua kaca mata yang dipergunakan baik untuk pengelasan listrik maupun untuk las asetilin mempunyai dua lensa. Dimana lensa yang satu, yang terletak dibahagian luar merupakan lensa pelindung, atau sering disebut cover glass. Fungsi dari cover glass ini ialah  menjaga agar lensa yang kedua (lensa gelapnya) tidak mengalami kerusakan akibat percikan logam dari bunga api.     Cover glass atau pelindung lensa ini digunakan untuk melindungi mata dan kaca atau lensa kaca mata itu sendiri, sebab lensa yang dipakai pada kaca mata tersebut tidak tahan terhadap sinar yang panas atau kena bahan kimia. Apabila lensa kaca mata tersebut kena panas maka ia akan pecah atau rusak, sehingga kaca mata tersebut tidak dapat berfungsi lagi. Pemakaian cover glass ini terutama pada penggerindaan berat, pekerjaan pengecoran logam, dan pekerjaan pemesinan berat lainnya, serta pada pengelasan.            
Bentuk kaca mata untuk las asetelin dan kaca mata untuk las listrik bisa sama, tetapi lensa yang dipasang tidak sama. Hal tersebut dikarenakan sinar yang dihasilkan oleh api las listrik lebih tajam dibandingkan sinar yang dihasilkan oleh api las asetelin. Perbedaannya hanya pada warna lensanya. Selain bentuk kaca mata pada pengelasan listrik disediakan khusus peralatan untuk melindungi muka dan mata dari sinar api las listrik yang dikenal dengan masker las.   

4. Pelindung Muka Banyak jenis peralatan dibuat untuk melindungi muka para pekerja. Biasanya alat tersebut juga berfungsi sebagai pelindung kepala dan leher sekaligus. Alat tersebut berfungsi melindungi muka dari cairan bahan kimia, logam panas dan percikan bunga api, dan luka lainnya yang akan terjadi pada kepala, leher dan muka pekerja. Bahan untuk alat pelindung muka biasanya dari plastik transparant, sehingga mata masih dapat tetap melihat kegiatan yang dilakukan. Misalnya pada penggerindaan, pengangkutan bahan-bahan kimia dan pada saat melakukan penggergajian. Pelindung muka yang akan digabungkan dengan penutup kepala harus mudah diganti bila terjadi kerusakan atau sudah tidak  jelas lagi/tidak transparant. Pelindung muka ini harus dapat diatur kedudukannya, sehingga para pemakainya merasa nyaman. Jenis alat pelindung kepala dan muka seperti babbitting helmet (helmet dari bahan babbit), yang dapat melindungi kepala dan muka dari percikan logam panas dan radiasi panas. Bentuk helmet ini dilengkapi dengan jendela dan penutup dagu serta penutup rambut. Peralatan lain untuk pelindung muka adalah masker las. Jenis peralatan ini digunakan untuk melindungi mata dan muka dari percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan. Pada jendela kacanya dilengkapi dengan lensa tambahan untuk menjaga agar lensa yang gelap tidak rusak kena panas /percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan. Bahan untuk membuat masker las harus tahan terhadap  panas dan benturan-benturan ringan. Ia juga harus dapat menahan panas dengan baik, sehingga muka pekerja tidak merasa panas. Disamping itu juga harus tahan terhadap arus listrik atau non konduktor, jenis masker las ini ada yang dipegang dengan tangan sewaktu memakainya dan ada yang ditempatkan dikepala pekerja. Untuk masker las yang ditempatkan dikepala pekerja dilengkapi dengan tempat dudukan kepala. Syarat tempat dudukan kepala ini harus bisa diatur, sehingga pekerja merasa nyaman dalam memakainya.                 



















Pelindung Tangan Jari-jari tangan merupakan bahagian tubuh yang sering kali mengalami luka akibat kerja, seperti : tepotong oleh pisau, luka terbakar karena memegang benda panas, tergores oleh permukaan benda yang tidak halus, dan masih banyak lagi bentuk luka lainnya. Untuk itu tangan dan jari-jari sangat perlu dilindungi dengan baik, karena semua pekerjaan seluruhnya dikerjakan dengan mengunakan tangan. Alat pelindung tangan yang biasa digunakan ialah a. Sarung tangan dari bahan asbes, digunakan untuk melindungi tangan dari panas. Jenis sarung tangan ini fleksibel sehingga sangat enak dipakainya. b. Sarung tangan dengan bahan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari percikan api atau keadaan benda kerja yang tak terlalu panas, beram-beram dan benda kerja yang kasar permukaannya. Biasanya sarung tangan dari bahan kulit yang telah disamak dapat dipakai untuk pekerjaan pengelasan. c. Sarung tangan dari bahan karet, digunakan oleh pekerja bagian kelistrikan. d. Sarung tangan yang terbuat dari bahan campuran karet, neoprene, dan vinyl, digunakan untuk pekerjaan pengangkutan bahan-bahan kimia. Sedangkan sarung tangan dari bahan neoprene dan vinyl digunakan untuk pengangkutan bahan-bahan minyak atau petroleum. e. Metal mesh gloves, sarung tangan jenis ini digunakan oleh pekerja yang selalu bekerja mengunakan pisau dan benda-benda tajam lainnya. Dengan pemakaian sarung tangan ini maka bahaya luka akibat pisau dan benda tajam lainnya bisa dihindarkan. f. Sarung tangan dari bahan cotton digunakan untuk pelindungan tangan dari debu dan kotoran.
          
Disamping sarung tangan ada bahan lain yang dapat melindungi kulit tangan dan kulit lengan dan luka pedih, yaitu sejenis cream. Cream ini dioleskan pada tangan dan lengan agar kulit terhindar dari bahan-bahan yang dapat melukai kulit. 

6.  Pelindung Kaki Sepatu kerja atau alat pelindung kaki yang harus digunakan pada bengkel kerja mesin, harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: harus dapat melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda berat, terkena beram, benda panas/pijar, bahan-bahan kimia yang berbahaya, dan lain kecelakaan yang mungkin timbul dan menyebabkan luka bagi pekerja. Konstruksi sepatu kerja pada bengkel kerja mesin adalah, pada bagian ujung sepatu dipasang atau dilapisi dengan plat baja, agar mampu menahan benda yang jatuh menimpa kaki. Dengan adanya penahan tersebut, maka kaki tidak mengalami luka. Bagian alasnya harus cukup kuat dan tidak mudah tergelincir. Bahan yang umum dipakai dalam pembuatan sepatu kerja adalah kulit yang telah disamak. Khusus untuk pekerja bidang kelistrikan, maka bahan pembuat sepatu hendak dipilih bahan non conduktor.   

7. Pelidung Tubuh (Apron) Pelindung tubuh atau dikenal dengan nama apron digunakan untuk melindungi tubuh terutama tubuh bahagian depan, yaitu dari leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti terkena radiasi panas, percikan bunga api, dan percikan beram dan lainnya. Bahan untuk membuat apron ini dari asbes dan kulit yang telah disamak. Apron yang terbuat dari asbes biasanya diperkaya dengan kawat-kawat halus, agar apron tersebut dapat menahan benturanbenturan ringan dan alat-alat yang tajam. Untuk pengangkutan benda atau barang-barang yang berat sebaiknya dibuat apron yang dapat melindungi bahu. Untuk itu pada bagian bahunya diperkaya dengan bahan lain,



sehingga dapat menahan beban yang berat tanpa melukai bahu.            
8.  Baju Kerja. Baju kerja atau pakaian kerja adalah pakaian yang khusus dibuat untuk digunakan bekerja didalam bengkel atau laboratorium. Bahannya harus cukup kuat dan bentuknya harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Baju kerja harus dapat melindungi pekerja yang luka akibat beram, serpihan benda kerja, goresan-goresan dan panas. Pakaian harus benar-benar terikat atau pas dengan pemakaiannya. Sewaktu bekerja pakaian harus terkancing secara sempurna, sehingga tidak ada bagian-bagian anggota badan yang terbuka atau tidak dilindungi.              

N. KESELAMATAN KERJA SAAT PERBAIKAN KENDARAAN
1. Keselamatan Kerja pada Sistem Rem
a.       Mekanik/teknisi yang bekerja pada bidang rem, haruslah benar-benar paham/mengerti secara teori dan praktik tentang sistem rem, karena rem menyangkut keselamatan pemilik kendaraan dan orang yang bekerja.
b.       Selama bekerja pada sistem rem hindari hal-hal yang berhubungan dengan listrik-elektronik kendaraan dengan melepas terminal massa baterai.
c.       Sebelum pengujian rem dengan menjalankan kendaraan dilakukan, periksa fungsi rem terlebih dahulu secara teliti, sering kecelakaan terjadi karena kelalaian pemeriksaan fungsi rem sebelum kendaraan berjalan.
d.       Sebelum kendaraan diserahkan pada pelanggan, pastikan segala sesuatunya pada sistem rem berjalan dengan baik, jangan memberikan kendaraan pada pelanggan sebelum dilakukan uji-coba/tes jalan.
e.       Dilarang bekerja dibawah kendaraan yang diangkat tanpa penyangga /tripot stand.
f.        Jika terjadi penggantian atau membubut/meratakan pringan/tromol rem, maka dianjurkan untuk mengganti pad atau sepatu rem dengan yang baru, agar penyesuaian bidang gesek dari pad dengan piringan atau tromol lebih baik.
g.       Bila terjadi penggantian sepatu rem/pad yang baru, maka perlu dijelaskan pada pemilik bahwa dianjurkan tidak melakukan pengereman dengan keras jika kendaraan berjalan pada kecepatan 150 km.
h.       Sangat dianjurkan tidak membersihkan silinder master, silinder roda atau silinder kaliper dengan amplas atau pasta gosok, membersihkan dilakukan hanya dengan cairan rem itu sendiri atau dengan alkohol, jika terpaksa dilakukan pembersihan dengan pasta gosok maka pakailah jenis yang diperbolehkan/yang paling halus.
i.         Selalu perhatikan dengan seksama baut-baut atau pengunci atau pipa/selang rem yang rusak atau cacat harus diganti baru.
j.         Segala permukaan yang bergesekan pada pad, sepatu rem atau tromol rem harus dijaga dari kemungkinan terkena pelumas, vet atau gemuk lainnya.
k.       Dilarang membersihkan debu sistem rem dengan udara tekan, karena debu pada sepatu/pad rem yang mengandung asbes dan karbon sangat berbahaya, bersihkanlah dengan air yang ditampung pada bak.
l.         Semua pekerjaan atau komponen yang dikerjakan harus selalu dalam keadaan besih. 
m.     Pemasangan semua komponen harus dengan teliti dan benar.
n.       Rem adalah kelengkapan utama sistem pengaman kendaraan, oleh karena itu setelah pekerjaan selesai pastikan dengan seksama tidak ada kebocoran minyak rem yang terjadi pada instalasi rem.
o.       Khusus pada sistem rem dengan ABS, jika dilakukan pengelasan pada bodi kendaraan, maka unit kontrol elektronik ABS harus dilepas.
p.       Perhatian ! Unit kontrol elektronik ABS dapat rusak jika suhunya mencapai 80 oC.
q.       Minyak rem beracun, iritasi pada kulit dan mudah terbakar, hati-hati bekerja dengan minyak rem, selalu bersihkan segera bagian-bagian tubuh yang terkena minyak rem dengan air
r.        Dilarang mengobati luka dengan minyak rem.
s.        Dilarang memakai minyak rem bekas.
t.        Minyak rem harus diganti baru paling lama setiap 2 tahun sekali, atau telah mengandung uap air dengan melakukan pengujian pada minyak rem.
u.       Dilarang membuang minyak rem bekas di tanah atau air dapat merusak  lingkungan, bakarlah minyak rem bersama dengan sampah.
v.       Hindari tumpahan minyak rem pada cat atau lantai, segera bilas dengan air tumpahan minyak rem tersebut. 
2. Keselamatan Kerja Pada Sistem AC Mobil
Penguapan zat pendingin (refrigeran atau sejenisnya) yang lebih ringan dari udara (dalam konsentrasi tinggi) dapat menyebabkan mati lemas, zat tersebut berbahaya bagi kesehatan anda jangan sampai tertelan. 
a.       3. Keselamatan Kerja pada Mesin
a.       Saat melakukan pekerjaan pada ruang mesin, berhati-hatilah terhadap kipas pendingin yang dapat hidup secara otomatis, ini sangat berbahaya.
b.       Jangan menyentuh komponen yang bekerja dengan tegangan tinggi (sistem pengapian) saat mesin hidup, bisa berakibat fatal.
c.       Selama bekerja dengan sistem listrik-elektronik kendaraan yang beresiko pada hubung singkat rangkaian listrik, hendaknya lebih dulu melepas kabel massa-bodi dari baterai.  
4. Keselamatan Kerja pada Listrik dan Elektronik Mobil
a.       Melepaskan kabel massa baterai secara otomatis akan menghapus isi memori dalam sistem elektronik, (contoh: electric window winder, jam, radio, bahkan pada merk tertentu menghapus memori ECU). Pertimbangkan dengan cara seksama kemungkinan untuk mereset/program ulang kembali memori tersebut, setelah pemasangan baterai kembali..
b.       Dilarang melepas baterai dari sistem kelistrikan kendaraan saat mesin hidup, hal ini akan dapat merusak ECU dan sistem elektronik lainnya, kerusakan komponen tersebut juga akan terjadi bila menggunakan Quick Charger untuk membantu men-stater mobil.
c.       Pastikan dudukan baterai dan terminalnya terikat dengan benar.
d.       Rangkaian kabel dan klam pemegang kabel yang dilepas selama pengerjaan perbaikan, harus dikembalikan lagi ketempat aslinya dan dikeraskan/diikat dengan benar.
e.       Pastikan semua hubungan massa sudah terpasang dengan benar. Kerusakan hubungan massa dapat menyebabkan kesalahan sistem dan dalam kasus yang lebih serius lagi dapat menyebabkan rusaknya ECU. Jangan pernah menghubungkan atau melepaskan ECU atau konektor penghubung komponen elektronik yang lainnya saat kunci kontak pada posisi ON.
f.        Tempatkan komponen yang dibongkar pada tempat yang bersih dan tutup dengan pelindung uap air yang masih bagus (bisa dengan kemasan plastik) jangan gunakan penutup yang sudah rusak. Jika perbaikan tidak dapat dilakukan dengan segera, tutupi semua komponen yang sudah dibongkar atau tutup seperlunya dengan hati-hati. Kemasan komponen hanya dibuka kalau segara akan dipasang.
g.       Untuk mencegah kerusakan pada sabuk bergerigi (V-Belt), pastikan sabuk bergerigi tidak kontak langsung dengan air.
h.       Pada komponen elektronik biasanya cukup sensitif terhadap goncangan, hati-hati dan jaga agar komponen tidak jatuh atau terbentur. 


This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon